cream pemutih wajah tanpa efek

Senin, 11 Mei 2015

Kedudukan Desa Bukan Unit Terkecil, Tapi Aktor Tersendiri


Kedudukan Desa Bukan Unit Terkecil, Tapi Aktor Tersendiri


JAKARTA – Kebijakan Pemerintah terkait UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan pemetaan tata ruang desa masih belum dijalankan. Padahal masyarakat pedesaan juga akan menghadapi persaingan di pasar bebas atau Masyarakat Ekonomi Asean (MAE).
"Seharusnya dengan terbitnya UU tersebut, tingkat desentralisasi kawasan lokal pedesaan tingkat kabupaten, semakin meluas," ucap Kepala Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Ade Priyono dalam pembukaan diskusi 'Pemetaan Masalah Kawasan Pedesaaan', di Hotel Grand Cemara, Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Menurutnya, dengan UU tersebut, menempatkan kedudukan desa bukan lagi sebagai unit pemerintahan terkecil dari negara, tetapi menjadi aktor tersendiri dalam percaturan lokal.

"Secara ekonomis, menjadikan desa sebagai pemilik kewenangan otonom untuk berinteraksi dengan aktor-aktor ekonomi supra-desa untuk pembangunan desa," tuturnya.

Ade menambahkan, dengan adanya UU tersebut bukan tidak mungkin akan timbul semacam unintended consequences dalam bentuk anomisasi desa. Ia menjelaskan, keberadaan desa menjadi amat politis dan sangat ekonomis.

Data menunjukkan, ada sekira 60 persen penduduk Indonesia yang masih bertempat tinggal di pemukiman pedesaan. Untuk itu, dengan UU desa ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan permukiman pedesaan, mengurangi kemiskinan, dan produktivitas tenaga kerja di desa.

"Kita harapkan pemetaan masalah kawasan perdesaan, dapat diselesaikan," tuturnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar